Poel merupakan proses yang menunjukkan adanya pergantian gigi ternak, dimana sepasang gigi seri (gigi susu) telah berganti menjadi gigi permanen. Semakin banyak gigi yang poel, maka semakin tua usia hewan ternak tersebut. Jika giginya sudah poel, maka sudah dinilai cukup umur untuk dijadikan kurban.
Gigi poel pada kambing menandakan bahwa kambing tersebut sudah berumur minimal dua tahun. Gigi poel merupakan tanda pergantian gigi seri depan atau gigi susu menjadi gigi permanen.
Untuk mengetahui apakah kambing sudah cukup umur untuk dijadikan hewan kurban, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memeriksa giginya apakah sudah poel atau belum. Namun, kambing yang sudah cukup umur sesuai dengan syariat tetap bisa dijadikan kurban meskipun belum poel.
Umur minimal kambing untuk dijadikan hewan kurban berbeda-beda tergantung jenisnya, yaitu:
-Kambing domba atau dhan minimal berusia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya
-Kambing kacang minimal berusia dua tahun lebih
-Kambing biasa atau kambing kacang minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3